Dipecat karena Tak Profesional Tangani Laporan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, AKBP Jerry Siagian Banding

Senin, 12 September 2022 | 13:32 WIB
Dipecat karena Tak Profesional Tangani Laporan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, AKBP Jerry Siagian Banding
Potret AKBP Jerry Raymond saat menjalani sidang etik. Ia mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada dirinya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada dirinya.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut, pernyataan banding disampaikan langsung oleh Jerry dalam sidang putusan KKEP yang berlangsung pada Sabtu (10/9/2022) lalu.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Nurul kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Sidang KKEP terhadap Jerry, berlangsung sejak Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Dalam persidangan hakim KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi PTDH kepada Jerry. Pertimbangannya karena perbuatan Jerry yang tidak profesional tersebut, dinilai sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Rahmat Pamudji seperti dikutip dari YouTube TV Polri.

Tidak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi

Polri sempat mengungkap peran-peran Jerry hingga akhirnya dipecat. Salah satunya, karena Jerry tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam laporan tersebut, Putri diketahui sempat mengadukan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sebagai terduga pelaku. Sampai pada akhirnya, laporan tersebut dihentikan Bareskrim Polri karena tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri.

"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polis, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Profil AKBP Jerry Raymond Siagian, Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Gegara Ferdy Sambo

Dalam sidang KKEP Jerry, hakim menghadirkan 13 saksi. Dedi menyebut dua di antara saksi yang dihadirkan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI