Cek Data Penerima BSU 2022 dengan Login kemnaker.go.id, Kamu Dapat Notif Bantuan?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 11:10 WIB
Cek Data Penerima BSU 2022 dengan Login kemnaker.go.id, Kamu Dapat Notif Bantuan?
Ilustrasi cek data penerima BSU - BSU 2022 Rp 600 Ribu (bsu.kemnaker.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji senilai Rp 600.000 dibagikan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi persyaratan. Lalu siapa saja penerima BSU 2022 itu? Coba ikuti langkah cek data penerima BSU berikut untuk mengetahuinya.

Adapun data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa melakukan cek data penerima BSU secara pribadi dengan langkah-langkah yang dijelaskan di bawah ini. 

Cara Cek Data Penerima BSU lewat website kemnaker.go.id

Berdasarkan keterangan yang tertera dalam laman bsu.kemnaker.go.id, data penerima BSU dapat dilihat dengan langkah-langkah pengecekan berikut.

  1. Masuk kemnaker.go.id
  2. Daftar akun lebih dulu kalau Anda belum punya akun
  3. Apabila sudah memiliki akun, silahkan login
  4. Anda akan masuk ke laman di mana Anda harus melengkapi profil biodata diri Anda
  5. Cek notifikasi yang menerangkan apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak. 

Jumlah penerima BSU 2022

Data penerima BSU 2022 berdasarkan data yang diperoeh Kemnaker setelah melakukan pengecekan data. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, diperoleh jumlah pekerja yang sesuai syarat untuk menerima BSU adalah sebanyak 14,6 juta orang. 

Persyaratan penerima BSU 2022

Pekerja yang menerima dana BSU berarti sudah menuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022. Berdasarkan laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat-syarat seseorang dapat menjadi penerima BSU 2022. 

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d 2022
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesr UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  4. Bukan PNS, TNI, dan Polri5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Total anggaran yang disalurkan

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BSU 12 September 2022

Total anggaran yang akan disalurkan kepada pekerja sebesar Rp 8,7 triliun. Masing-masing pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 sekaligus. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI