12 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di NTT, Komnas Perempuan Desak Penerapan UU TPKS

Minggu, 11 September 2022 | 15:13 WIB
12 Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di NTT, Komnas Perempuan Desak Penerapan UU TPKS
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian didesak oleh Komnas Perempuan untuk segera menerapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam pengusutan kasus kekerasan seksual di Alor, NTT oleh calon pendeta SAS.

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan bahwa UU TPKS dapat diterapkan untuk mengusut kasus kekerasan seksual di NTT tersebut dan digunakan untuk pendampingan para korban.

“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” katanya pada Minggu (11/9/2022).

Pihak Komnas Perempuan kemudian juga turut mengapresiasi masyarakat yang memberi pendampingan pada para korban kekerasan seksual calon pendeta berinisial SAS tersebut.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta Bertambah Jadi 12 Orang

Andy juga mengapresiasi upaya masyarakat yang mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual itu.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU TPKS pendampingan dilakukan oleh pengadaan layanan, dalam hal ini terutama oleh UPTD P2TP2A.

Pihaknya mengusulkan penggunaan UU tersebut karena UU itu dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan sendiri ujar dia, mempunyai peran dalam pemantauan pada proses implementasi UU tersebut. Ia juga berharap agar dalam prosesnya UU itu diterapkan.

Hingga kini, sudah ada 12 korban kasus kekerasan seksual yang sudah melapor ke kepolisian. Aparat kepolisian setempat juga sudah menangkap dan menahan tersangka.

Baca Juga: Calon Pendeta di NTT Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Terus Bertambah

Polisi masih terus mengusut dan menyelidiki kasus itu untuk mencari tahu apakah ada korban lain lagi, akibat perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh SAS. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI