Anggota Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Pekan Depan

Sabtu, 10 September 2022 | 21:01 WIB
Anggota Komisi I DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Pekan Depan
Anggota Komisi I DPR, Sukamta. [dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengungkapkan bahwa Komisi I sudah memberikan persetujuan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP untuk segera dibawa ke rapat badan musyawarah/Bamus DPR. Itu menjadi lampu hijau bagi pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.

Sukamta menyebut kalau rencana pengesahan itu bakal dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.

"Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi', Sabtu (10/9/2022).

Menurut Sukamta, RUU PDP mengatur perihal hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Selain itu, RUU PDP juga mengatur soal kewajiban pengelola data termasuk sanksi yang diberikan.

Baca Juga: Penerapan RUU PDP Harus Setara Antara Swasta dan Institusi Publik

"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.

Menkominfo Minta RUU PDP Segera Disahkan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemerintah terus menyiapkan legislasi yang memadai. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada DPR yang menyetujui RUU PDP ke Paripurna.

"Kami terus menyiapkan legislai yang memadai. saya berterima kasih kepada dpr yang kemarin beberapa hari sudah menyetujui untuk salah satu untuk hilir, digital RUU PDP di tingkat 1 sudah kita sepakati sama-sama," ujar Johnny sambutan peluncuran Grand Launching Indosat HiFi di Auditorium KPPTI, Jakarta, Jumat (9/9).

Karena itu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu mengharapkan RUU PDP segera disahkan menjadi UU PDP sebagai payung hukum.

Baca Juga: Pelaku Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP

"Mudah-mudahan segera bisa disahkan menjadu UU di rapat tingkat II UU DPRI sebagai payung-payung hukum untuk mendukung industri kita hulu dan hilir," tutur Johnny.

Johnny menyebut jika RUU PDP disahkan menjadi UU, nantinya akan ada sanksi pidana dan sanksi denda terkait kebocoran data.

"UU PDP kalau disahkan sanksi nya yah kalau masih mau coba-coba tanggungjawab atas sanksinya, ada sanksi pidana badan dan ada sanksi denda yang tidak sedikit. yang tidak sedikit," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI