Effendi menjelaskan isu ini muncul setelah ada kabar bahwa anak KSAD Jenderal Dudung Abdurachman gagal lolos seleksi Akademi Militer. Effendi menilai seharusnya semua petinggi TNI harus tegas menyikapi isu disharmonisasi TNI.
Sementara itu, Helmy Faishal menyoroti Jenderal Dudung yang tidak hadir dalam rapat itu dem menepis isu tidak harmonisnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan Dudung. Helmy mengatakan isu ini harus segera diperjelas karena persatuan menghadapi situasi politik diperlukan.
Berkaitan dengan ketiga isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanisme terkait pergantian Panglima TNI. Ia meminta masyarakat menunggu terlaksananya mekanisme itu.
Mahfud MD juga mengatakan pihaknya belum mengetahui pengganti Panglima TNI Andika Perkasa. Mekanisme ini diajukan oleh Presiden ke DPR.
Mekanisme pengangkatan Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Salah satu ketentuan yang dimuat yakni Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI. Presiden juga dapat mengusulkan seorang calon Panglima TNI. Calon Panglima TNI yakni perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf di masing-masing angkatan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma