Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI belakangan mengejutkan publik dengan beragam tindakan dan isunya yang dilemparkan kepada sejumlah lembaga negara, salah satunya adalah TNI.
Pergantian Panglima TNI seharusnya berlangsung sekitar 3 bulan lagi. Namun calon pengganti Panglima TNI Andika Perkasa telah muncul. Jenderal Andika Perasa ini baru mengabdi sebagai Panglima TNI dalam waktu 1 tahun 2 bulan. Ia genap berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
1. Isu Perpanjangan Jabatan Andika Perkasa
Pimpinan Komisi I DPR RI mengatakan ada kemungkinan perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, perpanjangan masa jabatan itu bisa dilakukan jika kepala negara menghendaki. Sudah ada dalam sejarah perpanjangan beberapa Panglima sebanyak dua kali.
Baca Juga: HUT ke-77, TNI AL Komitmen Jaga Keamanan dan Kebersihan di Wilayah Laut Indonesia
Jika Presiden Joko Widodo menghendaki adanya perpanjangan masa jabatan Andi Perkasa, maka pihaknya akan menyetujui. Namun jika tidak menghendaki, maka Komisi I DPR RI akan lakukan uji kelayakan calon Panglima TNI.
2. Isu Potong Generasi
Effendi Simbolon selaku Anggota Komisi I DPR RI mendengar kabar adanya potong generasi sosok pengganti Panglima TNI Andika Perkasa. Hal ini dipersiapkan untuk menjaga stabilitas Pemilu 2024.
Jika isu potong generasi itu benar-benar terjadi, maka peluang tiga kepala staf TNI tertutup jadi Panglima TNI. Tiga kepala staf tersebut yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono.
3. Isu Panglima TNI Tidak Harmonis dengan Kepala Staf Angkatan Darat
Baca Juga: OPEN Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI atau PA PK TNI 2022, Caranya Lihat Link Dibawah Ini
Effendy Simbolon dan Helmy Faishal selaku Anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan adanya isu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak harmonis dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Effendi menjelaskan isu ini muncul setelah ada kabar bahwa anak KSAD Jenderal Dudung Abdurachman gagal lolos seleksi Akademi Militer. Effendi menilai seharusnya semua petinggi TNI harus tegas menyikapi isu disharmonisasi TNI.
Sementara itu, Helmy Faishal menyoroti Jenderal Dudung yang tidak hadir dalam rapat itu dem menepis isu tidak harmonisnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan Dudung. Helmy mengatakan isu ini harus segera diperjelas karena persatuan menghadapi situasi politik diperlukan.
Berkaitan dengan ketiga isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengatakan bahwa sudah ada mekanisme terkait pergantian Panglima TNI. Ia meminta masyarakat menunggu terlaksananya mekanisme itu.
Mahfud MD juga mengatakan pihaknya belum mengetahui pengganti Panglima TNI Andika Perkasa. Mekanisme ini diajukan oleh Presiden ke DPR.
Mekanisme pengangkatan Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Salah satu ketentuan yang dimuat yakni Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI. Presiden juga dapat mengusulkan seorang calon Panglima TNI. Calon Panglima TNI yakni perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf di masing-masing angkatan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma