Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bagaimana peran kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk para rektor dalam penerimaan mahasiwa baru. Hal ini terkait dengan penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung menjadi tersangka suap.
Keterangan itu digali dari pemeriksaan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen dikti Ristek), Tjitjik Srie Tjahjandarie.
Saksi Srie juga didalami pengetahuannya soal dasar hukum, prinsip-prisip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan Mahasiswa baru dimaksud,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi,Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Unila, Sesditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Diperiksa KPK
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.