Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi hasil penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J ke DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan penyerahan diagendakan pada pekan depan.
"Minggu depan," kata Beka kepada wartawan pada Sabtu (10/9/2022).
Meski begitu, dia belum merinci waktu dan tempat penyerahan laporannya itu.
"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detilnya.. Nanti diinformasikan," ujar Beka.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya Komnas HAM menyebut, pembunuhan berencana Brigadir sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Selain itu, pada kasus ini ditemukan adanya obstruction of justice, yakni upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka aktor utama pembunuhan.
"Kemudian terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.
Dalam hal ini, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dapat memerintahkan puluhan anggota Polri untuk mengikuti skenario palsunya guna mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.