Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mengumumkan terkait pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 yang sudah bisa diambil mulai Senin, 12 September 2022 mendatang. Adapun bantuan tersebut ditujukan bagi paea pekerja atau buruh dengan upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Ini dia cara cek pencarian BSU Rp 600 rubu.
Karena alasan hari kerja, penyaluran BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ditunda. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadwalkan penyaluran BLT BBM berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji ini pada tanggal 9 dan berubah menjadi 12 September 2022.
Seperti yang diketahui, Kemenaker berencana akan menyalurkan BLT BBM berupa BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat.
Sementara, dana subsidi gaji/ BSU Rp 600 ribu yang disalurkan pada Senin mendatang yaitu sebesar Rp 2.617.075.200.000. Dana tersebut akan diberikan kepada 4.361.792 orang pekerja (tahap pertama penerima). Akan tetapi penyaluran BLT BBM BSU/ subsidi gaji ini diprioritaskan untuk para pekerja yang menggunakan rekening Bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, dan BRI).
Baca Juga: Penyaluran BLT BBM di Yogyakarta dan Tegal
Kemudian, bagi para pekerja penerima BLT BBM BSU/ subsidi gaji Rp 600 ribu yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, akan menerima manfaat bantuan setelah penyaluran tahap pertama selesai. Jadi bagi Anda yang menggunakan rekening di luar Bank Himbara diharap bersabar. Karena proses pencairan tahap pertama akan berfokus kepada pengguna Bank Himbara.
Untuk memastikan Anda sebagai penerima BLT BBM berupa BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu maka dianjurkan untuk segera melakukan beberapa tahapan di bawah ini:
• Lakukan cek kepesertaan lewat Jamsos Mobile atau aplikasi yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaa.
• Pastikan status kepesertaannya (aktif atau tidak aktif), waktu terakhir pembayaran iuran yakni maksimal di bulan Juli 2022, besaran upah/gaji yang telah didaftarkan, nomor rekening yang masih aktif digunakan.
• Pekerja dianjurkan untuk menanyakan atau mengecek ke bagian Personalia atau Divisi Sumber Daya Manusia (HRD/HC/manajemen di masing-masing perusahaan). Apakah kepesertaan pekerja telah didaftarkan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PBI JK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah
Cara Cek Pencairan BSU Rp 600 Ribu
Berikut ini langkah-langkah atau cara cek pencairan BSU Rp 600 Ribu:
1. Buka website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila Anda belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dan melengkapi pendaftaran akun terlebih dahulu. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone. 3. Masuk atau login kedalam akun masing-masing calon peserta.
4. Lengkapi profil biodata diri yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan jug tipe lokasi.
5. Langkah terakhir, cek notifikasi.
Syarat penerima BLT BBM berupa BSU atau subsidi gaji Rp 600 ribu
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ini hanya akan diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat atau kriteria. Berikut ini beberapa syarat penerima BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu di antaranya yaitu:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
• Mendapatkan gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari angka Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
• Dikecualikan untuk PNS, Polri, serta TNI.
• Tak hanya itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain selama pandemi Covid19 seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Demikian tadi informasi mengenai cara cek pencarian BSU Rp 600 rubu yang akan cair Senin, 12 September 2022 mendatang. Segera cek status kepesertaan Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari