Cara Daftar Bansos PBI JK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 10 September 2022 | 16:45 WIB
Cara Daftar Bansos PBI JK, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Ditanggung Pemerintah
Ilustrasi BPJS Kesehatan - cara daftar Bansos PBI JK (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah meluncurkan bantuan sosial penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (Bansos PBI JK).  Bansos PBI JK ditujukan kepada rakyat miskin untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mereka. Bagaimana cara daftar bansos PBI JK?

Penyalurannya akan dilakukan melalui BPJS Kesehatan. Penerima bantuan nantinya dapat menakses fasilitas kesehatan tanpa terbebani pembayaran iuran. Adapun cara daftar bansos PBI JK akan dibahas di bawah ini. 

Cara daftar bansos PBI JK 

Pendaftaran bansos PBI JK diatur berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 76 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut ringkasnya, cara daftar bansos PBI JK.

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!

  1. Menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dinas Sosial meliputi Peserta PBI- JK, Menambah Anggota Baru, Pengaktifan Kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan data pada aplikasi SIKS-NG seperti memastikan apakah calon pendaftar terdata di DTKS.
  3. Jika persyaratan sudah lengkap maka surat pengantar untuk pihak BPJS Kesehatan bisa langsung diterbitkan.
  4. Pemohon langsung menuju BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar di atas.

Adapun persyaratan dokumen yang perlu untuk dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancara adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
  • Kartu KIS yang Non Aktif
  • Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Tahapan pendaftaran

Adapun pendaftaran ini memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, sebagai berikut:

1. PemutakhiranProses memperbaiki, mengubah dan menambah data PBI Jaminan Kesehatan yang terhimpun dalam basis data terpadu.

2. VerifikasiProses pemeriksaan dan pengkajian dalam menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai data PBI Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT BBM, Siapa Tahu Anda Penerimanya

3. ValidasiProses di mana staf melakukan tindakan untuk menetapkan data fakir miskin dan orang tidak mampu sebelum dimasukkan ke dalam daftar PBI Jaminan Kesehatan.

Cara cek penerima bansos PBI JK

Setelah semua tahapan dilaksanakan, penerima bansos PBI JK dapat diketahui. Anda bisa melakukan cek penerima bansos PBI JK dengan cara di bawah ini.

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ 

2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. 

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data” 

4. Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan. 

5. Nanti akan muncul data nama penerima, umur, dan jenis bansos yang diterima baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, atau BLT BBM. 

Demikian itu informasi cara daftar bansos PBI JK sampai dengan cara cek penerima bansos PBI JK. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI