Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memaklumi kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Meski menurutnya, keputusan itu menjadi hal sulit yang diambil pemerintah guna menghadapi situasi pelik saat ini.
"Kebijakan kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah merupakan pilihan sulit di tengah situasi pelik ini. Namun, kami memaklumi kenapa pemerintah menaikkan BBM," kata Gus Yahya dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (10/9/2022).
Gus Yahya menilai, pengambilan keputusan yang dianggap sulit itu memang harus dilakukan pemerintah. Sebab menurutnya, apabila pemerintah tidak mengambil keputusan menaikkan harga BBM tersebut, maka keadaan akan menjadi semakin lebih sulit.
Baca Juga: PBNU: Kalau Polri Kita Tinggal, Negara Ini akan Hancur
Untuk menghadapi situasi itu, saat ini NU pun harus ikut membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan bangsa.
"Caranya, kami harus bantu meringankan beban dengan tidak menambah beban pemerintah," tambahnya.
Resmi Naik
Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi mulai hari ini Sabtu (3/9/2022). Kenaikkan harga BBM tersebut berlaku satu jam dari pengumuman.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam konferensi persnya, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Maklumi Kebijakan Pemerintah Naikkan Harga BBM
Ia pun merinci penyesuaian harga BBM tersebut, antara lain:
Harga BBM subsidi Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter.
Tak hanya itu Arifin juga menyebut harga Pertamax non subsidi juga alami penyesuaian harga yakni dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter.
Adapun Arifin menegaskan kenaikkan harga BBM ini berlaku sejak pengumuman disampaikan atau mulai pukul 14.30 WIB Sabtu ini.
"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian ini berlaku pukul 14.30 WIB," katanya.