"Lahan paman saya digusur secara sepihak oleh oknum anggota Polri Cq Sat Brimob Polda Sultra dengan menggunakan 1 unit alat berat exavator merek Komatsu PC200," demikian keterangan yang dikutip Suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Dari informasi yang disampaikan, lahan milik Zami itu sudah diolah sejak puluhan tahun. Zami juga diklaim mengantongi surat-surat bukti kepemilikan yang sah.
Adapun kejadian penggusuran paksa tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu (24/8/2022).