Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penggunaan lie detector terhadap lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dinilai sangat penting.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik penggunaan lie detector sebagai bagian scientific investigation, namun harus tetap didukung dengan keterangan ahli.
"Pendekatan scientific investigation itu penting didukung ahli dan instrumen, semisal lie detector," kata Taufan saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dikatakannya, hal tersebut menjadi penting sebab banyak barang bukti yang dihilangkan dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo: Lima Anggota Polri Selesai Jalani Penempatan Khusus Pelanggaran Etik
"Karena banyak barang bukti telah dihilangkan oleh pelaku dan kelompoknya melalui langkah sistematik obstruction of justice (upaya penghalangan proses hukum)," jelasnya.
Selain itu, Taufan juga mengingatkan, agar Tim Khusus Polri tetap menindaklanjuti rekomendasi lembaganya.
"Bahasa rekomendasi kami itu begini, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan, proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation," sambungnya.
Uji Kebohongan
Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah melakukan uji kebohongan terhadap lima tersangka dan satu saksi. Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf, dan Putri.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tak Diungkap ke Publik
Sedangkan satu saksi yang dimaksud, yakni Susi selaku asisten rumah tangga keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Eliezer, Ricky dan Kuat lebih dahulu melakukan uji kebohongan. Hasilnya dinyatakan no deception indicated alias jujur.
"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) lalu.
Sementara uji kebohongan terhadap tersangka Putri dan saksi Susi telah dilakukan pada Selasa (6/9/2022), sedangkan Ferdy Sambo pada Kamis (7/9/2022) lalu.