Suara.com - Pembuatan kartu kuning sekarang ini bisa dilakulan secara online. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning online? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Sebelumnya diketahui bahwa kartu kuning atau Kartu AK1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.
Umumnya kartu kuning ini digunakan untuk melamar kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun melamar di instansi swasta. Kartu kuning mencantumkan informasi pribadi pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga imformasi pendidikan terakhir.
Setelah resmi mengantongi kartu kuning maka data kita sudah tersimpan di Disnaker. Selanjutnya Disnaker akan memberi data-data tersebut kepada pihak perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.
Baca Juga: 3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code
Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu kuning? Saat ini proses pembuatan kartu kuning sudah sangat mudah. Bahkan saat ini Disnaker sudah memfasilitasi pembuatan kartu kuning secara online.
Jika Anda ingin memiliki kartu kuning maka pastikan terlebih dahulu syarat-syarat yang berlaku dengan mengecek laman resmi Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Syarat maupun ketentuan membuat kartu kuning di setiap daerah terdapat perbedaan namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama.
Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat kartu kuning.
Syarat Dokumen Pembuatan Kartu Kuning
Baca Juga: Apakah Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Ini Penjelasannya
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Sertifikat kompetensi bagi yang memiliki.
- File pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang berearna merah
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Setelah menyiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan, berikut ini cara membuat kartu kuning online yang dapat Anda cermati.
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.
3. Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik "Masuk Sekarang".
4. Kini Anda telah memiliki akun di laman tersebut berikutnya Anda akan mengisi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Jangan lupa unggah foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
6. Lalu klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. Dengan ini database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
Demikian ulasan perihal cara membuat kartu kuning online yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi