Apakah Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Ini Penjelasannya

Sabtu, 10 September 2022 | 13:02 WIB
Apakah Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Ini Penjelasannya
Ilustrasi uang - Apakah Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resminya pada Kamis (8/9/2022) yang lalu. Namun, apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU?

BSU dikabarkan akan cair pada bulan September 2022 secara bertahap. BSU akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000. Berikut ini beberapa persyaratan penerima BSU 2022.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juli 2022
  3. Gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta yang bekerja di wilayah upah minimum provinsi atau kabupaten dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta. Maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Persyaratan tersebut dikecualikan bagi pekerja yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Mikro), program Kartu Prakerja, ASN dan TNI-Polri.

Lantas apakah pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 ini? 

Dikutip dari laman Kemnaker, pekerja yang masih aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran hingga bulan Juli 2022, masih berhak untuk mendapatkan BSU Tahun 2022. 

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!

Bagi pekerja yang PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak untuk mendapatkan BSU sepanjang telah memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Pekerja yang diPHK dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Kemnaker www.bsu.kemnaker.go.id. Berikut cara cek penerima BSU 2022.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Mendaftarkan akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda dapat melakukan pendaftaran, melengkapi persyaratannya hingga aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp

3. Login ke akun

4. Melengkapi profil

Baca Juga: Cek Rekening! Tahap Pertama BSU 2022 Sudah Cair

5. Cek pemberitahuan penerima BSU 2022

Jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda akan menerima BSU. Apabila Anda dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Demikian ulasan mengenai pertanyaan apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI