Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!

Sabtu, 10 September 2022 | 12:55 WIB
Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!
Ilustrasi uang - cara daftar bsu 2022 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) melalui Instagram. Bagaimana cara daftar BSU 2022?

Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa BSU sedianya akan dicairkan pada September 2022 dan akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000. Sama halnya dengan pencairan bantuan sosial lainnya, pencairan BSU pun akan dilaksanakan secara bertahap.

Kemnaker sebagai penyelanggara akan bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data-data pekerja yang layak menerima bantuan ini. Lalu bagaimana cara daftar BSU 2022? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber. 

Cara Daftar BSU 2022

Baca Juga: Segera Cek ATM! BSU 2022 Tahap Pertama Sudah Cair

Sebelum membahas terkait cara daftar BSU 2022, perlu Anda ketahui bahwa BSU adalah bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur Kemnaker.

Awalnya, BSU disalurkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh akibat Covid-19. Jika Anda adalah pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU 2022 maka simak cara daftarnya berikut ini:

Mengutip laman Kemnaker, pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara individual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang ingin memperoleh BSU 2022 maka diwajibkan mendaftar melalui HRD perusahaan masing-masing.

Terdapat perubahan pada BSU 2022 baik dari segi skema, persyaratan, maupun nominal bantuan yang diterima. Untuk itu mari simak persyaratn BSU 2022 berikut ini. Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:

Baca Juga: Langsung Cek ATM! BSU Pekerja Tahap Pertama Mulai Dicairkan

1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. BSU ditujukan keoada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara. Adapun cara cek penerima BSU melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun caranya sebagai berikut:

Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Masukkan NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahirKlik 'Lanjutkan'

Setelah melewati tahapan di atas, Anda dapat melihat tentang status Anda apakah tercantum dalam daftar penerima BSU atau tidak.

Selain melalui cara yang disebutkan di atas, Anda bisa juga cek daftar penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, call center Layanan Masyarakat 175 atau Whatsapp di nomor 081380070175. 

Demikian ulasan perihal cara daftar BSU 2022 yang perlu diketahui. Semoga informasi bermanfaat! 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI