23 Napi Koruptor Dapat Bebas Bersyarat, ICW Usulkan Datang ke Istana Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Welly Hidayat Suara.Com
Sabtu, 10 September 2022 | 10:53 WIB
23 Napi Koruptor Dapat Bebas Bersyarat, ICW Usulkan Datang ke Istana Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
Empat terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dari kiri) Mirawati Basri, Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sepatutnya segera mengunjungi Presiden Joko Widodo serta anggota DPR RI untuk mengucapkan terima kasih.

"ICW mengusulkan segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).

"Karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan,"imbuhnya

Menurut Kurnia, 23 napi koruptor yang bebas bersyarat tidak lepas dari peran Jokowi dan anggota DPR untuk membantu mereka keluar dari jeruji besi penjara melalui perubahan Undang -Undang Pemasyarakatan.

"Sebab, tanpa peran besar Presiden dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkapnya

Maka itu, kata Kurnia, jasa presiden Jokowi dan anggota DPR RI kepada 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan beryarat cukup bear.

"Jadi, dapat dikatakan jasa Presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,"pungkasnya

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Sebelumnya, 23 napi Koruptor resmi menghirup udara bebas bersyarat, Selasa kemarin.

Baca Juga: 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur

Nama-nama koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat itu di antaranya, yakni, eks Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI