Suara.com - Korban kebocoran data pribadi disarankan untuk melapor ke Posko Pengaduan Kebocoran Data agar dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama untuk mendorong kebijakan yang lebih baik.
Posko Aduan Data Pribadi dibuka oleh Koalisi Peduli Data Pribadi sejak kasus kebocoran data pribadi mencuat.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin mengatakan dia dapat memahami kenapa publik marah dengan adanya kebocoran data pribadi.
Respons publik itulah yang kemudian memunculkan inisiatif untuk mengumpulkan korban dan kemudian menuntut keadilan.
Ade mendorong publik untuk menuntut keadilan karena hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat G yang berisi bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan pribadi.
"Sehingga ini sudah menjadi hak konstitusional artinya segenap pemerintahan sebagai pemangku HAM dia bertanggung jawab," kata Ade.
Direktur eksekutif Safenet Damar Juniarto menyebut kebocoran data pribadi di Indonesia sudah berulangkali terjadi.
Pada 2022 saja, kata Damar, kebocoran data pribadi terjadi tujuh kali.
"Sementara kita dalam catatan Safenet tahun-tahun lalu, kita banyak menyimpan kebocoran yang lain," kata Damar dalam acara peluncuran Posko Pengaduan Kebocoran Data.
Baca Juga: Menkominfo : Mudah-mudahan Segera Disahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
Kasus yang terjadi 31 Agustus 2022 disebut Damar membuat Indonesia menjadi negara paling banyak mengalami kebocoran data di Asia.