Multazam mengatakan, korban langsung membikin laporan dan teregister dalam nomor LP Nomor: 632/K/IX/2022/SEK CIL . Tanggal 6 September 2022.
Selanjutnya, pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi hunian. Tidak lama berselang, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi langsung meringkus A dan melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.