Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Pemerintah memastikan kalau pergantian sosok Panglima TNI akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Oh, ya, sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Kendati demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan Andika. Menurutnya hal tersebut telah menjadi hak prerogratif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Apabila Jokowi sudah mengantongi nama pengganti, nama tersebut nantinya akan diserahkan ke DPR RI untuk tindakan lebih lanjut.
"Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu saja."
Saat ini Andika berusia 57 tahun dan akan berulang tahun pada 21 Desember nanti. Menurut Pasal 53 UU TNI, usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira.
Itu artinya, jabatan Panglima TNI yang diemban Andika sudah harus berakhir.
Baca Juga: Buka-bukaan soal Hubungannya dengan Panglima TNI, KSAD: Saya Sudah SMS-an Nggak Ada Masalah