Bawa Dua Kuintal Ganja Dalam Truk, Sopir Inisial SO Diciduk Polisi Saat Isi E-Toll Di Minimarket Banten

Jum'at, 09 September 2022 | 13:08 WIB
Bawa Dua Kuintal Ganja Dalam Truk, Sopir Inisial SO Diciduk Polisi Saat Isi E-Toll Di Minimarket Banten
Sopir truk angkut ratusan kilogram ganja karena tergiur upah besar. (Foto: Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang kurir narkotika berinisial SO (45) jaringan antar provinsi, Medan-Banten, di Jalan Raya Bojo negara RT 002 RW 002, Kelurahan Terate, Kecamatan Kramat Watu, Serang Banten.

SO diringkus saat sedang mengisi kartu elektronik atau e-toll di sebuah minimarket.

“Dia ke luar tol dulu untuk mengisi e-toll di tempat biasa. Minimarket,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, di Polres Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022).

Saat itu, kata Akmal, ada dua orang di dalam truk tersebut. SO bersama dengan kondekturnya, namun kondektur yang bersama SO sama sekali tidak mengetahui tentang barang haram tersebut.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 75 Juta, Seorang Sopir Truk Diciduk Saat Pasok Ratusan Kg Ganja Dari Medan Ke Banten

“Kondekturnya sama sekali tidak tahu. Kondekturnya hanya sekadar mendampingi aja ke gudang ngambil barang. Kita jadikan saksi aja,” kata Akmal.

Sebelumnya, SO merupakan sopir truk jasa ekspedisi. SO tergiur menjadi kurir narkoba lantaran upahnya yang besar.

SO dijanjikan upah senilai Rp 75 juta, dari seseorang yang masih buron berinisial SL. Namun SO baru menerima upah Rp 20 juta, sisanya bakal dibayar setelah barang sampai di tujuan.

Akmal mengatakan, untuk mengelabui petugas, ganja seberat 209 kilogram tersebut dikemas dalam 6 karung. Kemudian ditumpuk dengan limbah instalasi listrik.

“Disembunyikan di antara tumpukan besi-besi bekas meteran PLN. Jadi sepertinya disamarkan, dikamuflase,” katanya.

Baca Juga: Angkut 18 Kg Ganja Pakai Betor, Remaja di Madina Ditangkap

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SO terancam dikenakan pasal 114 (2) tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI