Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 20:15 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang masih belum tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online usai BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengembangkan layanan online. Kehadiran sistem online ini memungkinkan Anda tak perlu mendatangi kantor cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan. 

Layanan online yang bertajuk BPJSTKU ini juga memungkinkan Anda mencairkan sejumlah dana BPJS ketenagakerjaan lewat satu sentuhan saja.

Terdapat berbagai layanan klaim dana yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan baik yang bersifat online maupun offline. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline? Berikut ini ulasannya.

Namun, pada artikel ini akan lebih fokus membahas pencairan BPJS Ketenagakerjaan pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan klaim sebagian 10 persen baik secara offline maupun online. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan PHK

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK merupakan berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti penetapan aduan hubungan industrial, pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), dan permasalahan hukum (tindak pidana).

Jika Anda baru saja kena PHK, maka Anda bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan miliki Anda. Adapun syarat dokumen klaim yang perlu Anda siapkan sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E- KTP

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Kamis 8 September 2022

Buku Tabungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI