Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 20:15 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang masih belum tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online usai BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengembangkan layanan online. Kehadiran sistem online ini memungkinkan Anda tak perlu mendatangi kantor cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan. 

Layanan online yang bertajuk BPJSTKU ini juga memungkinkan Anda mencairkan sejumlah dana BPJS ketenagakerjaan lewat satu sentuhan saja.

Terdapat berbagai layanan klaim dana yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan baik yang bersifat online maupun offline. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline? Berikut ini ulasannya.

Namun, pada artikel ini akan lebih fokus membahas pencairan BPJS Ketenagakerjaan pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan klaim sebagian 10 persen baik secara offline maupun online. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Kamis 8 September 2022

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan PHK

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK merupakan berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti penetapan aduan hubungan industrial, pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), dan permasalahan hukum (tindak pidana).

Jika Anda baru saja kena PHK, maka Anda bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan miliki Anda. Adapun syarat dokumen klaim yang perlu Anda siapkan sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E- KTP

Baca Juga: Ada Weapon Baru, Ini 5 Kode Redeem FF 8 September 2022 yang Bisa Kamu Klaim

Buku Tabungan

Kartu Keluarga

Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)

NPWP (jika ada)

Seperti yang disebutkan di atas, klaim dana PHK dapat dilakukan secara online. Sehingga Anda pun tak perlu mendatangi kantor cabang. Adapun tahapan klaim dana PHK secara online yakni sebagai berikut:

a. Buka situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Isi data seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan

c. Proses verifikasi data

d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang masing kosong sesuai instruksi

e. Unggah Dokumen Persyaratan

f. Tunggu sampai ada notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang

g. Untuk proses wawancara, peserta akan dihubungi lewat video call, jangan lupa siapkan berkas asli

h. Jika semua tahapan proses sudah selesai, dana dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa dicairkan lewat rekening yang terlampit

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sebagian 10 Persen

Peserta yang yang telah terdaftar keanggotaan minimal 10 tahun bisa ajukan klaim sebagian 10 persen dengan catatan melampirkan beberapa syarat dokumen berikut ini:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat Keterangan bekerja yang masih aktif dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja

NPWP (jika ada)

Namun, untuk pencairan dana BPJS klaim sebagian 10 persen ini tidak bisa dilakukan secara online. Maka dari itu, Anda perlu datang ke kantor cabang untuk ikut sesi wawancara. Adapun tahapan-tahapan klaim sebagian 10 persen BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

a. Scan QR Code di Kantor Cabang

b. Isi data awal seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan

c. Proses verifikasi data

d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang belum lengkap sesuai instruksi 

e. Unggah Dokumen Persyaratan

f. Menunjukan notifikasi pada petugas Kantor Cabang agar bisa mendapat nomor antrian.

g. Proses lanjutan akan dilaksanakan di Kantor Cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.

h. Dana BPJS Ketenagakerjaan kalim sebagian 10 persen akan dicairkan lewat rekening yang terlampir.

Demikian ulasan perihal cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI