Suara.com - Menjadi seorang Presiden ternyata bisa diperuntukkan untuk seseorang lulusan SMA. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat capres 2024, maka seorang lulusan SMA boleh mendaftarkan diri sebagai calon presiden.
Aturan syarat pendidikan terendah sebagai syarat menjadi capres 2024 tersebut tertulis dalam Pasal 169, yang berbunyi:
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi seseorang yang lulusan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Lantas, bagaimana dengan riwayat pendidikan para Presiden Republik Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Soekarno (Periode 1945-1966)
Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau yang lebih akrab disebut dengan Bung Karno lahir di Surabaya, Jawa Timur.
Semasa menempuh pendidikan sekolah dasar hingga tamat, Bung Karno tinggal di Surabaya. Presiden Soekarno kemudian melanjutkan pendidikan di HBS (Hoogere Burger School).
Bung Karno lulus dari HBS pada tahun 1920 kemudian pindah ke Bandung dan melanjutkan pendidikannya di THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang saat ini dinamakan ITB.
Bung Karno berhasil meraih gelar Insinyur setelah lulus dari THS pada tanggal 25 Mei 1926.