Tak Profesional Kelola Senjata Api, Anak Buah Ferdy Sambo AKP Dyah Candrawati Dijatuhkan Sanksi Demosi Selama 1 Tahun

Kamis, 08 September 2022 | 19:51 WIB
Tak Profesional Kelola Senjata Api, Anak Buah Ferdy Sambo AKP Dyah Candrawati Dijatuhkan Sanksi Demosi Selama 1 Tahun
KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi atau pemindahan jabatan ke lebih rendah terhadap mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati. [YouTube Polri TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI