Suara.com - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi atau pemindahan jabatan ke lebih rendah terhadap mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati. Sanksi tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut sanksi ini dijatuhkan kepada Dyah berdasar hasil sidang etik yang digelar sejak pagi tadi.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Lemkapi: Orang yang Biasa Bohong, Tidak Akan Terpengaruh dengan Alat Tes Kebohongan Apapun
Sanksi mutasi bersifat demosi ini berlaku selama satu tahun. Selain diberi sanksi administratif, Dyah juga diberikan sanksi etik.
"Menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujarnya.
Empat Dipecat
Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sejauh ini telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya. Mereka, yakni nantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Baca Juga: Polri Periksa 97 Nama yang Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.