Dengan adanya aturan tersebut, tidak semua para napi korupsi bisa mendapatkan hak remisi.
Namun, seiring berjalannya waktu, aturan tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Hal tersebut menjadi putusan atas gugatan seorang mantan kepala desa yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Pada saat itu, MA berpendapat bahwa persyaratan untuk bisa menerima remisi tidak bisa bersifat membeda-bedakan yang justru bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Tidak hanya itu, MA berpandangan bahwa hak tersebut harus bisa mempertimbangkan dampak kelebihan penghuni di lapas.
MA menuturkan bahwa syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk bisa diberikan remisi kepada para narapidana seharusnya lebih tepat disebut sebagai bentuk penghargaan. Yaitu berupa tambahan remisi di luar hak hukum yang sudah diberikan.
Akibat adanya pembatalan tersebut, saat ini para narapidana korupsi memiliki hak yang sama dalam mendapatkan remisi tanpa adanya syarat khusu dengan napi dalam kasus lainnya,.
Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2022, diterbitkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pada saat itu, Menteri Hukum dan HAM diduduki oleh Yasonna Laoly.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar