Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 19:23 WIB
Membandingkan Hukuman Koruptor di Era SBY dan Jokowi, Obral Remisi Kecewakan Publik
Presiden Jokowi dan SBY di Istana Merdeka pada 2017 [BPMI Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, untuk Pembebasan Bersyarat, disebutkan dalam Pasal 43 dapat diberikan kepada para napi dan anak pidana yang sudah menjalani masa penahanan yang pidananya tidak kurang dari 9 bulan.

Pada era pemerintahan SBY, syarat remisi tersebut diperketat dengan merevisi PP tersebut. Lebih lanjut, terdapat sejumlah perbedaan hukuman koruptor di era pemerintahan SBY dan Jokowi.

Lantas, seperti apa sebenarnya perbandingan hukuman koruptor di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan era pemerintahan Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Di tahun 2012, syarat remisi diperketat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY merevisi PP yang sebelumnya diberlakukan.

Perubahan aturan tersebut ditandatangani pada tanggal 12 November 2012. Pada saat itu, Amir Syamsudin tercatat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Pada era pemerintahan SBY, aturan yang sangat bisa dirasakan yaitu adanya pengetatan syarat remisi. Di era pemerintahan SBY, disebutkan bahwa syarat untuk bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Namun, terdapat syarat khusus bagi para napi tertentu, termasuk para napi korupsi.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 34A yang berbunyi:

(1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursornarkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar

  1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
  3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
  1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia atau
  2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Melihat dari Pasal 34A ayat (1) huruf a yang telah disebutkan di atas, napi korupsi yang bisa menerima remisi yaitu yang bekerja sama dengan para penegak hukum atau disebut dengan justice collaborator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI