Seperti diketahui, sejumlah koruptor bebas secara serentak dari lapas baru-baru ini. Tercatat, sebanyak 23 narapidana korupsi dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang dalam satu hari yang sama.
Beberapa narapidana yang bebas yaitu dari mulai mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, hingga mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Para terpidana korupsi tersebut dibebaskan bersyarat sehingga tetap harus wajib lapor dan mengikuti bimbingan.
Hal tersebut pun kemudian menjadi sorotan publik.Para tersangka korupsi dibebaskan bersyarat dalam waktu yang sama, menjadikan para terpidana yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih lama menjadi singkat karena dibebaskan bersyarat.
Baca Juga: Trending di Twitter, Foto Syur Mirip Azwar Anas Kembali Beredar
Publik menyoroti tentang kemudahan para koruptor mendapatkan hak remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Obral Remisi
Adanya kemudahan mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat ini diketahui tidak terlepas dari dibatalkannya Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Inti dari peraturan tersebut yaitu pengetatan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Mulanya, pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999. Ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie pada tanggal 19 Mei 1999.
Baca Juga: Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan dalam Pasal 34 bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Dan tidak ada syarat khusus terkait dengan remisi tersebut.
Sementara, untuk Pembebasan Bersyarat, disebutkan dalam Pasal 43 dapat diberikan kepada para napi dan anak pidana yang sudah menjalani masa penahanan yang pidananya tidak kurang dari 9 bulan.
Pada era pemerintahan SBY, syarat remisi tersebut diperketat dengan merevisi PP tersebut. Lebih lanjut, terdapat sejumlah perbedaan hukuman koruptor di era pemerintahan SBY dan Jokowi.
Lantas, seperti apa sebenarnya perbandingan hukuman koruptor di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan era pemerintahan Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Di tahun 2012, syarat remisi diperketat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY merevisi PP yang sebelumnya diberlakukan.
Perubahan aturan tersebut ditandatangani pada tanggal 12 November 2012. Pada saat itu, Amir Syamsudin tercatat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Pada era pemerintahan SBY, aturan yang sangat bisa dirasakan yaitu adanya pengetatan syarat remisi. Di era pemerintahan SBY, disebutkan bahwa syarat untuk bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Namun, terdapat syarat khusus bagi para napi tertentu, termasuk para napi korupsi.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 34A yang berbunyi:
(1) Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursornarkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
- bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
- telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
- telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
- kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia atau
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Melihat dari Pasal 34A ayat (1) huruf a yang telah disebutkan di atas, napi korupsi yang bisa menerima remisi yaitu yang bekerja sama dengan para penegak hukum atau disebut dengan justice collaborator.
Dengan adanya aturan tersebut, tidak semua para napi korupsi bisa mendapatkan hak remisi.
Namun, seiring berjalannya waktu, aturan tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Hal tersebut menjadi putusan atas gugatan seorang mantan kepala desa yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Pada saat itu, MA berpendapat bahwa persyaratan untuk bisa menerima remisi tidak bisa bersifat membeda-bedakan yang justru bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Tidak hanya itu, MA berpandangan bahwa hak tersebut harus bisa mempertimbangkan dampak kelebihan penghuni di lapas.
MA menuturkan bahwa syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk bisa diberikan remisi kepada para narapidana seharusnya lebih tepat disebut sebagai bentuk penghargaan. Yaitu berupa tambahan remisi di luar hak hukum yang sudah diberikan.
Akibat adanya pembatalan tersebut, saat ini para narapidana korupsi memiliki hak yang sama dalam mendapatkan remisi tanpa adanya syarat khusu dengan napi dalam kasus lainnya,.
Kemudian, pada tanggal 3 Agustus 2022, diterbitkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pada saat itu, Menteri Hukum dan HAM diduduki oleh Yasonna Laoly.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa