Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 18:39 WIB
Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personil Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen," ucap Firli

Agar memuluskan proses lelang itu, Eltinus mengangkat Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen.

"Padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," kata Firli.

Selanjutnya Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

"Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar," ungkap Firli

Dimana, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.

PT KPPN, kata Firli, kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisaris.

Ternyata, kata Firli, pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak.

"Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,"ujarnya

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

Maka itu, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI