Dalam penjelasannya, AKP Dyah Candrawati memang tidak memiliki kaitan dengan obstruction of justice.
AKP Dyah Candrawati dalam kasus mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan, Ferdy Sambo, masuk dalam kategori sedang.
AKP Dyah Candrawati dinilai melanggar kode etik yang diklasifikasikan masuk ke dalam kategori sedang.
Oleh karenanya, AKP Dyah Candrawati bisa terhindar dari PTDH karena masuk ke dalam kategori sedang. Meskipun demikian, semuanya tetap kembali sesuai dengan hasil sidang.
Disimpulkan, AKP Dyah Candrawati selaku bagian dari divisi Profesi dan Keamanan Polri tidak memiliki keterlibatan dalam hal menghalangi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagai informasi, sebelumnya, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sudah melaksanakan Sidang Kode Etik dan telah diputuskan untuk mendapatkan PTDH karena kasus Brigadir J.
Sedangkan, untuk Hendra Kurniawan, Sidang Kode Etik Polri masih akan dilaksanakan pada pekan depan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Empat Sosok Komisi Etik Ini yang Tentukan Nasib Para Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo