Profil AKP Dyah Candrawati, Satu-satunya Polwan yang Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 18:34 WIB
Profil AKP Dyah Candrawati, Satu-satunya Polwan yang Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
Profil AKP Dyah Chandrawati (Youtube Polri TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nama AKP Dyah Candrawati belakangan ini ikut terseret karena kasus pembunuhan Brigadir J. AKP Dyah Candrawati diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

AKP Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang muncul dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama dalam perkara pembunuhan tersebut yaitu mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.

AKP Dyah Candrawati menjalani sidang kode etik karena dugaan melanggar kode etik dalam kasus tersebut. AKP Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang diperiksa dalam kasus ini.

Diketahui, saat ini AKP Dyah Candrawati menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri. Perwira menengah Polri tersebut saat ini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Baca Juga: Empat Sosok Komisi Etik Ini yang Tentukan Nasib Para Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

Lantas, siapakah AKP Dyah Candrawati tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Profil AKP Dyah Candrawati

Diketahui, Dyah Candrawati memiliki pangkat sebagai perwira pertama Ajun Komisaris Polisi. AKP Dyah Candrawati juga diketahui pernah menjalankan tugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Sebelum akhirnya dimutasi pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu, AKP Dyah Candrawati merupakan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divpropam Polri.

Saat ini, AKP Dyah Candrawati dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Baca Juga: Terlibat Menghalangi Penyidikan Tewasnya Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi dalam Sidang Etik

Polri sendiri menjelaskan hubungan AKP Dyah Candrawati terkait dengan keterlibatannya dalam kasus Brigadir Yosua.

Dalam penjelasannya, AKP Dyah Candrawati memang tidak memiliki kaitan dengan obstruction of justice.

AKP Dyah Candrawati dalam kasus mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan, Ferdy Sambo, masuk dalam kategori sedang.

AKP Dyah Candrawati dinilai melanggar kode etik yang diklasifikasikan masuk ke dalam kategori sedang.

Oleh karenanya, AKP Dyah Candrawati bisa terhindar dari PTDH karena masuk ke dalam kategori sedang. Meskipun demikian, semuanya tetap kembali sesuai dengan hasil sidang.

Disimpulkan, AKP Dyah Candrawati selaku bagian dari divisi Profesi dan Keamanan Polri tidak memiliki keterlibatan dalam hal menghalangi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai informasi, sebelumnya, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sudah melaksanakan Sidang Kode Etik dan telah diputuskan untuk mendapatkan PTDH karena kasus Brigadir J.

Sedangkan, untuk Hendra Kurniawan, Sidang Kode Etik Polri masih akan dilaksanakan pada pekan depan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI