Apa itu Bansos PBI JK 2022? Cek Kriteria Penerima dan Syarat Pendaftarannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 18:33 WIB
Apa itu Bansos PBI JK 2022? Cek Kriteria Penerima dan Syarat Pendaftarannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Bansos PBI JK (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan sosial yang disebut dengan Bansos PBI JK. Menrangkum laman kemensos.go.id, PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Yuk simak cara daftar PBI JK berikut ini.

Sesuai namanya, bansos PBI JK menargetkan masyarakat miskin agar kebutuhan kesehatannya tercukupi. Dalam penyalurannya, pemerintah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di mana penerima bantuan bisa mengakses fasilitas kesehatan tanpa terbebani dengan pembayaran iuran.

Hal ini sudah sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 76 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Syarat Bansos PBI JK 

Baca Juga: Bidan Salabiah: Pasien BPJS Kesehatan atau Bukan, Kami Layani dengan Maksimal

Sebelumnya, harus diketahui bahwa masyarakat yang berhak atas bansos PBI JK adalah WNI yang memiliki NIK dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Berikut syarat bansos PBI JK:

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
  • Kartu KIS yang Non Aktif
  • Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Cara Daftar Bansos PBI JK

  1. Menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dinas Sosial meliputi Peserta PBI- JK, Menambah Anggota Baru, Pengaktifan Kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan data pada aplikasi SIKS-NG seperti memastikan apakah calon pendaftar terdata di DTKS.
  3. Jika persyaratan sudah lengkap maka surat pengantar untuk pihak BPJS Kesehatan bisa langsung diterbitkan.
  4. Pemohon langsung menuju BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar di atas.

Perlu diketahui, saat mendaftar sebagai penerima bansos PBI JK, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

  • Pemutakhiran, yaitu  proses memperbaiki, mengubah dan menambah data PBI Jaminan Kesehatan yang terhimpun dalam basis data terpadu.
  • Verifikasi yaitu  pemeriksaan dan pengkajian dalam menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai data PBI Jaminan Kesehatan.
  • Validasi yaitu tindakan untuk menetapkan data fakir miskin dan orang tidak mampu sebelum dimasukkan ke dalam daftar PBI Jaminan Kesehatan.

Demikian syarat dan cara daftar bansos PBI JK 2022. Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat mencoba.

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: Kisah Bidan Maidiana, Belasan Tahun Mengabdi di Pedalaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI