Pengusaha terkenal Surya Darmadi didakwa jaksa penuntut umum sebagai koruptor yang merugikan keuangan negara dengan total Rp 86,5 triliun karena kerusakan hutan yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaannya.
Diketahui, kerugian tersebut didapatkan karena negara tidak menerima pendapatan pekerjaan perusahaan surya dan terjadinya kerusakan hutan.
Surya Darmadi dinilai merugikan negara karena kerusakan hutan yang disebabkan oleh perusahaannya. Berikut rincian kerugian yang telah dialami oleh negara dampak dari kerusakan hutan yang disebabkan perusahaan milik Surya Darmadi:
1. Negara Alami Kerugian Rp 73 triliun
Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan
Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan akibat dari kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh perusahaan Surya Darmadi, memiliki rincian sebagai berikut:
- PT Palma Satu luas 10.000 ha menyebabkan kerugian LH Rp 19.927.400.000.000
- PT Seberida Subur luas tanah 6.132 ha, menimbulkan kerugian Rp 12.219.481.680.000
- PT Banyu Bening Utama luas tanah 7.971, menimbulkan kerugian Rp 15.884.130.540.000
- PT Panca Agro Lestari (PT PAL) luas tanah 3.816, menimbulkan kerugian Rp 7.604.295.840.000
- PT Kencana Amal Tani (PT KAT), seluas 9.176 menimbulkan kerugian Rp 18.285.382.240.000
Totalnya Rp 73.920.690.300.000
2. Peroleh Keuntungan Ilegal
Tidak hanya kerusakan hutan yang diakibatkan oleh perusahaannya, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman juga dinilai memperkaya Surya Darmadi dengan total Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 2.238.274.248.234 dari keuntungan tidak sah (ilegal gain) yang diperoleh terdakwa
- Rp 556.086.968.453 sebagai keuntungan tidak sah sebab perusahaan tidak sama sekali menerapkan sawit rakyat.
- Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36
3. Kerugian Lain yang Ditanggung Negara Karena Surya Darmadi
Baca Juga: Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Rugikan Keuangan Negara Rp73,92 Triliun
Tidak hanya itu, Surya Darmadi dinilai merugikan keuangan negara dengan total Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta.
Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Rincian dari kerugian tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jenis Kerugian Keuangan Negara:
- Hasil pendapatan negara atas pemanfaatan hutan tidak diterima:
- Dana reboisasi USD 7.885.857,36
- Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11.828.786.040
- Denda Rp 177.431.790.600
- Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Rp 511.747.200.000
Jumlah = Rp 701.007.776.640 dan USD 7.885.857,36
- Biaya Pemulihan Akibat Kerusakan Sumber Daya hutan Rp 4.097.699.175.000
- Jumlah (2) Rp 4.097.699.175.000
- Jumlah (1 + 2) Rp4. 798. 706. 951.640,00 dan USD 7.885.857,36
B. Jumlah Kerugian Keuangan Negara per Perusahaan:
- PT Panca Agro Lestari dengan nilai USD 1.528.200 dan Rp 522. 795.240.000
- PT Palma Satu dengan nilai USD 3.288.924 dan Rp 1.450.535.174.000
- PT Banyu Bening Utama dengan nilai USD 429.624,00 dan Rp 925.698.639.000,00
- PT Seberida Subur dengan nilai USD 116.553,36 dan Rp 717.844.284.360
- PT Kencana Amal Tani dengan nilai USD 2.468.556 dan Rp 1.273.236.646.000
Total = USD 7.885.857,36 dan Rp 4.798.706.951.640
Dari seluruh rincian tersebut, total keseluruhan kerugian yang telah disebabkan oleh Surya Darmadi berjumlah Rp 86.547.386.723.891.
Oleh karenanya, dari tindakannya tersebut, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman didakwa beberapa pasal, diantaranya yaitu didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.