Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada Kamis (8/9/2022).
Selain Bupati Eltinus, KPK turut menetapkan tersangka lain yakni , Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan atas nama tiga
tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan ditahan selama 20 hari pertama.
Baca Juga: Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
Ia, akan mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Pomda Jaya Guntur, mulai 8 September sampai 27 September 2022.
"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng),"ucap Firli.
Sedangkan, untuk dua tersangka Marthen dan Teguh belum dilakukan penahanan. Mereka akan dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eltinus Omaleng dan dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: Rampung diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI M. Taufik Jelaskan Proses Anggaran Tanah di Pulo Gebang