Suara.com - Sidang kode etik terhadap anggota Kepolisian Resor Lampung Tengah Ajun Inspektur Polisi Dua Rudi Suryanto (RS) digelar oleh Kepolisian Daerah Lampung.
Sidang etik terhadap Aipda Rudi Suryanto itu terkait dengan penembakan yang dilakukannya terhadap sesama anggota polisi pada Minggu (4/9/2022) lalu.
"Kami akan memeriksa terduga pelanggaran etik oleh oknum Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung Komisaris Besar Polisi M. Syahran kepada wartawan di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Bidang Propam Polda Lampung menghadirkan 28 orang saksi dalam sidang etik yang akan dimintai keterangan terkait dengan insiden penembakan tersebut.
Sidang etik tersebut dilaksanakan secara terbuka untuk pihak internal, sesuai dengan aturan sidang kode etik anggota.
"Kami melakukan sidang terbuka, namun terbukanya hanya untuk internal. Ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang kode etik anggota," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menambahkan pelaksanaan sidang kode etik Aipda RS berlangsung di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Adapun proses pemeriksaan terhadap insiden polisi tembak polisi ini digelar secara maraton hingga tersangka menjalani sidang etik.
"Proses pemeriksaan ini dilakukan secara maraton selama empat hari sehingga sekarang tersangka sedang menjalani sidang kode etik," katanya.
Baca Juga: Empat Sosok Komisi Etik Ini yang Tentukan Nasib Para Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo
Arsyad berharap sidang kode etik ini dapat berjalan lancar dengan saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.