6 Anggota Polri yang Dipecat Usai Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Lulusan Terbaik Akpol

Kamis, 08 September 2022 | 15:51 WIB
6 Anggota Polri yang Dipecat Usai Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ada Lulusan Terbaik Akpol
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses hukum kasus Brigadir J kini memasuki babak baru. Akibat dari keterlibatan beberapa orang dalam kasus penembakan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo, Polri pun akhirnya mengumumkan 6 nama anggota Polri yang harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti membantu dan menghalangi penyidikan atas kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut. 

Keenam anggota polisi ini pun memiliki perannya masing-masing mulai dari menutupi kasus dengan menghalangi penyidikan hingga bertugas menghancurkan CCTV yang menjadi bukti kuat adanya kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J ini. Salah satu anggota Polri masih terancam diberhentikan tidak hormat usai menjalani sidang etik.

Lalu, siapakah sebenarnya keenam anggota polisi tersebut? Simak inilah peran dan profil singkatnya.

1. AKP Irfan Widyanto 

Baca Juga: Ferdy Sambo Uji Kebohongan, Kendaraan Polisi Mulai Hilir Mudik di Sekitaran Puslabfor Sentul

AKP Irfan Widyanto ini masuk dalam jajaran enam anggota Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice. Ia kini terancam dipecat tidak hormat usai disidang etik pada Rabu (7/9/2022) akibat keterlibatannya dalam mengganti DVR CCTV proses eksekusi Brigadir J.

Sebelumnya, AKP Irfan ditugaskan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelum akhirnya dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri.

Status AKP Irfan sebagai pemegang gelar lulusan terbaik Akademi Kepolisian atau peraih gelar Adhi Makayasa pada tahun 2010 telah mencoreng nama instansi.

2. Kompol Chuck Putranto

Anggota polisi lainnya yaitu Kompol Chuck Putranto. Kompol Chuck telah dijatuhi hukuman PTDH karena terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ikuti Perkembangan Kasus, Keluarga Brigadir J Siap Hadir di Persidangan Jika Diperlukan

Hal ini didasari juga karena Kompol Chuck bekerja sama dengan anggota Polisi lainnya, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin dalam merusak barang bukti CCTV yang merekam aktivitas Brigadir J sebelum kejadian penembakan.

Sebelum dipecat, Kompol Chuck sempat menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

3. Brigjen Hendra Kurniawan

Salah satu kontroversi dalam kasus Ferdy Sambo adalah keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan yang sempat membuat publik heboh dengan pernyataan sang istri yang mengaku akan membongkar semua rencana Ferdy Sambo.

Brigjen Hendra Kurniawan ternyata terbukti sebagai tersangka penghalang penyidikan kasus Brigadir J. Ia juga diduga memberikan perintah kepada anggota polisi lain untuk memindahkan CCTV. Sebelum dipecat, Brigadir Hendra sempat menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

4. Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria sebagai Kaden A Biropaminal Divpropam Polri terlibat dalam perusakan dan penghilangan barang bukti CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J, rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.

Lulusan Akpol tahun 1995 ini juga dijatuhi hukuman PTDH bersama 5 perwira lainnya karena menghalangi penyidikan.

5. AKBP Arif Rahman Arifin

Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin juga ikut dipecat tidak dengan hormat karena terbukti menyimpan rapat barang bukti CCTV di TKP. Mantan Kapolres Jember pada tahun 2020 ini termasuk sebagai pelaku obstruction of justice.

6. Kompol Baiquni Wibowo

Sidang kode etik yang dilakukan pada Jumat (2/9/2022) juga mengadili Kompol Baiquni Wibowo. Keterlibatan Kompol Baiquni karena terbukti menghalangi penyidikan ini juga menjadi perhatisn publik sebab Kompol Baiquni diketahui pernah terlibat sebagai anggota Satgas di posisi strategis, yaitu Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelum dipecat, Kompol Baiquni menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI