Ikuti Perkembangan Kasus, Keluarga Brigadir J Siap Hadir di Persidangan Jika Diperlukan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 15:42 WIB
Ikuti Perkembangan Kasus, Keluarga Brigadir J Siap Hadir di Persidangan Jika Diperlukan
Pengacara pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski hingga kini berkas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat masih belum rampung untuk diserahkan ke kejaksaan, namun pihak keluarga Yosua menyatakan siap hadir dalam persidangan yang nantinya akan bergulir.

Melalui Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat, pernyataan tersebut disampaikan merespons perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang kini telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

"Keluarga siap hadir di persidangan jika diperlukan," katanya seperti dikutip Metrojambi.com-jaringan Suara.com pada Kamis (8/9/2022).

Ia mengemukakan, jika keluarga terus memonitor perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Pun terkait berkas yang dikembalikan kepada Polri, karena dinyatakan tidak lengkap oleh pihak kejaksaaan.

Sebelumnya diberitkan, Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Sementara berkas perkara empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf rencananya akan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan lantaran berdasar hasil penelitian dinyatakan belum lengkap.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Murka! Sebut Komnas HAM Anggap PC Tidak Ditahan Sebagai Terobosan Baru: Apa-apaan Ini?

Fadil menjelaskan berkas perkara para tersangka menjadi tanggung jawab jaksa sebelum dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI