Suara.com - Terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi mengaku tak habis pikir dakwaan Jaksa menyebut dirinya merugikan keuangan negara serta perekonomian negara mencapai triliunan rupiah. Hal tersebut disampaikan Surya usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Maka itu, Surya menolak seluruh dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung yang dinilai angka tersebut tidak masuk akal.
"Saya tolak, kebun saya cuma 4 triliun, didenda 78 triliun terus 104 (awalnya). Kemudian dakwaan 73,9 t. Saya angkanya saya setengah gila," kata Surya Darmadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Apalagi, yang cukup mengherankan pemilik PT. Duta Palma itu bahwa Kejaksaan Agung terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasusnya berbeda-beda.
Ia pun mengklaim tidak sama sekali melakukan tindak pidana korupsi dalam bisnis perkebunan sawit yang kini berujung kasus. Ia, pun menyebut bahwa perusahaan miliknya itu memiliki izin usaha.
"Saya nggak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada hgu, ada izin. Saya minta keadilan,"ucapnya
Surya menyesalkan seluruh rekening perusahaan maupun rekening pribadinya telah diblokir. Termasuk aset-aset miliknya diluar bisnis perkebunan sawit.
"Sampai hari ini semua diblokir, di luar kebun juga diblokir hotel properti ya, kapal semua diblokir,"imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa, Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara mencapai Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.
Baca Juga: Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp73,9 Triliun Lebih
Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.