Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 15:13 WIB
Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?
cara buat SKCK terbaru - Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan di atas, berikut ini adalah tata cara buat SKCK terbaru secara online yang perlu diperhatikan:

  • Pertama, siapkan dokumen-dokumen yang sudah ditentukan seperti fotokopi atau scan KTP, KK, Akte lahir, KK, dan pas foto.
  • Kemudian buka website resmi pembuatan SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pada halaman utama, pilih ‘Form Pendaftaran’ yang berada di pojok kanan atas, lalu pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan alamat, kemudian pilih keperluan pembuatan SKCK.
  • Lalu pilih pembuatan SKCK sesuai kebutuhan yang terdapat di tombol dropdown.
  • Silakan lengkapi data diri dan informasi ciri fisik.
  • Selanjutnya, kamu perlu upload atau unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Silakan klik proses dan bukti permohonan akan segera didapatkan.
  • Setelah itu, silakan ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa nomor registrasi yang tertera pada bukti permohonan.

Setelah mengetahui syarat buat SKCK terbaru secara, kamu juga perlu mengetahui juga terkait biayanya. Mengutip dari laman resmi polri.go.id, biaya pembuatan SKCK saat ini yaitu Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas di loket pembayaran saat pembuatan atau mengambil SKCK.

Sementara untuk perpanjangan SKCK akan dikenakan biaya yang sama seperti pembuatan SKCK yang baru, yaitu sebesar Rp 30.000.

Demikian informasi terkait syarat, cara buat SKCK terbaru, dan biaya yang dibutuhkan. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI