Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 15:13 WIB
Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?
cara buat SKCK terbaru - Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hendak membuat SKCK tapi bingung bagaimana cara buat SKCK terbaru?  SKCK memang menjadi salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus paspor, hingga keperluan lainnya.

Jika sebelumnya SKCK harus dibuat langsung ke kantor Polisi, namun kini masyarakat semakin dimudahkan dengan pembuatan secara online. Bahkan, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK juga bisa dilakukan secara online, lho.

Syarat Buat SKCK

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  • Fotokopi paspor Fotokopi akte lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP Dokumen sidik jari atau rumus jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris, dan tampak muka harus secara utuh).

Dalam aturan terbaru, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa  salah satu syarat membuat SKCK harus melampirkan BPJS Kesehatan. Bunyi aturan itu:

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Namun belum jelas kapan aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Sementara ini, layanan BPJS Kesehatan sudah hadri di Satpas Prototype Polres Purwakarta sebagai Prototype.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan instruksi presiden tersebut dengan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangannya di Satpas Prototype Polres Purwakarta, Rabu (31/8/2022) dilansir laman resmi NTMC Polri.

Baca Juga: Warganet Ngamuk Baca Aturan Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Buat SKCK: Hapus Saja Sila Kelima di Pancasila!

INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Cara Buat SKCK Terbaru Secara Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI