Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

Kamis, 08 September 2022 | 14:51 WIB
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penegakan hukum di Indoenesia kembali menjadi sorotan usah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Bebasnya jaksa yang terseret kasus Djoko Tjandra itu membuat sesak dada banyak orang, mengingat besarnya ‘korting’ hukuman yang ia terima.

Awalnya, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara pada 8 Februari 2021 karena terbukti menerima uang suap 500 ribu dollar Amerika Serikat.

Namun setelah itu hukumannya dipotong 4 tahun penjara. Tak sampai disitu, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara hanya dua tahun.

Hal itulah yang menimbulkan ironi. Reaksi pun muncul dari sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi hingga selebriti.

Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK

Seperti apa polemik yang muncul? Berikut ulasannya.

Pukat UGM nilai korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa

Terkait dibebaskannya Jaksa Pinangki secara bersyarat, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada (UGM), Zarnur Rohman menyayangkan hal tersebut.

Ia mengatakan, bebasnya Pinangki sekaligus menunjukkan bahwa kini di Indonesia korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa.

"Ya karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat, karena mendapatkan banyak remisi," kata Zaenur pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Anies Resmikan Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Curhat Diperiksa KPK Sampai Tengah Malam

Ernest Prakasa sindir Pinangki lewat cuitannya

Reaksi terhadap bebasnya Jaksa Pinangki juga ditunjukkan oleh komika sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa. Melalui akun Twitternya, Ernest menyatakan, saat ini Indonesia merupakan negara yang memiliki iklim kondusif bagi para koruptor.

Dalam cuitannya itupun Ernest menunjukkan sikap pesimisnya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," tulis Ernest pada Rabu (7/9/2022).

Komika Bintang Emon ikut resah

Tak hanya Ernest Prakasa, komika lainnya yakni Bintang Emon ikut menyuarakan keresahannya terhadap bebasnya Jaksa Pinangki.

Melalui akun Instagramnya, komika yang memiliki nama asli Gusti Bintang itu mengunggah sejumlah tangkapan layar berita dari berbagai media.

Di antaranya mengenai pemotongan hukuman jaksa Pinangki, calon anggota DPR RI yang tidak wajib memiliki SKCK, lalu Kominfo yang meminta hacker tidak melakukan serangan, perayaan ulang tahun Puan Maharani dI tengah demo kenaikan harga BBM dan terakhir berita tentang kenaikan harga BBM itu sendiri.

Warganet geram dengan bebasnya Pinangki

Pihak lain yang ikut-ikutan geram dengan bebasnya jaksa Pinangki adalah masyarakat umum. Mereka menyuarakan kegeramannya melalui media sosial. Salah satunya warganet turut menanggapi postingan Ernest Prakasa di Twitter.

"PANGGILAN kepada dukun-dukun se Indonesiaa, silahkan bersatu ini target yagg tepat buat membuktikan kesaktiaan. Sok lah dari gue ide: penjahatnya tiba-tiba ngambang di bunderan HI bersama duit duit, jenglot, kembang tujuh rupa wi," tulis seorang warganet.

"Kalau ada koruptor yang dilindungi negara, dijarah aja hartanya gitu bisa ga sih," komentar lainnya.

Pasal 34 ayat 1 udah berubah. Koruptor dan kolega dipelihara oleh negara,” tambah lainnya.

"Pinangki keluar dari penjara, lebih cepat daripada kalian kuliah ekstensi," kata warganet.

"Bebasnya Pinangki yang hanya mendekam 2 tahun di penjara benar-benar menginspirasi pejabat lainnya untuk korupsi," sentil warganet.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI