Suara.com - Penegakan hukum di Indoenesia kembali menjadi sorotan usah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Bebasnya jaksa yang terseret kasus Djoko Tjandra itu membuat sesak dada banyak orang, mengingat besarnya ‘korting’ hukuman yang ia terima.
Awalnya, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara pada 8 Februari 2021 karena terbukti menerima uang suap 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Namun setelah itu hukumannya dipotong 4 tahun penjara. Tak sampai disitu, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara hanya dua tahun.
Hal itulah yang menimbulkan ironi. Reaksi pun muncul dari sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi hingga selebriti.
Seperti apa polemik yang muncul? Berikut ulasannya.
Pukat UGM nilai korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa
Terkait dibebaskannya Jaksa Pinangki secara bersyarat, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada (UGM), Zarnur Rohman menyayangkan hal tersebut.
Ia mengatakan, bebasnya Pinangki sekaligus menunjukkan bahwa kini di Indonesia korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa.
"Ya karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat, karena mendapatkan banyak remisi," kata Zaenur pada Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Ernest Prakasa sindir Pinangki lewat cuitannya