Suara.com - Jika Anda merupakan pensiunan PNS, atau mengenal pensiunan PNS, maka artikel ini mungkin akan memuat kabar gembira. Diberitakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana untuk mengubah skema gaji PNS dan pensiunan dengan skema fully funded. Apakah ini berarti gaji pensiunan PNS 2022 bakal naik?
Apa Itu Skema Fully Funded?
Pertama, mari kenali dulu skema fully funded yang menjadi rencana dari Menteri Keuangan Sri Mulyani ini. Uang pensiun PNS akan diambil dari presentasi take home pay, dan pembayarannya juga dilakukan patungan antara PNS dan pemerintah.
Nantinya, menurut perhitungan dan perkiraan, angka yang diperoleh pensiunan dan PNS akan lebih besar daripada skema yang saat ini digunakan. Hal ini dianggap sebagai salah satu bentuk bagian reformasi birokrasi yang terus dilakukan pemerintah.
Baca Juga: BBM Naik, Tarif Ojek Online Bakal Nambah Mahal
Meski demikian yang harus dipahami oleh PNS adalah bahwa iuran yang dibayarkan setiap bulan juga akan meningkat. Jadi pada dasarnya, peningkatan besaran dana pensiun yang diterima juga akan meningkatkan iuran yang harus dilakukan setiap bulan hingga seorang memasuki masa pensiun.
Skema yang Saat Ini Digunakan: Pay As You Go
Saat ini, dana pensiun yang diterimakan pada pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go. Skema ini merupakan mekanisme dana pensiun dari hasil iuran anggota PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen.
Nilainya kemudian ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Seperti yang diketahui, nilai dana pensiun yang saat ini diterima juga sebenarnya cukup baik. Namun perubahan skema yang diajukan Menkeu Sri Mulyani diperkirakan akan meningkatkan jumlah total dari dana pensiun yang diterima.
Rencana Skema yang Sama untuk TNI dan POLRI
Baca Juga: Tidak Dapat BSU Padahal Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Begini Cara Lapornya
Skema yang akan diterapkan ini, rencananya, juga akan digunakan untuk anggota TNI dan POLRI. Namun sedikit perbedaan muncul pada pihak yang mengkoordinasinya. Jika ASN dan pensiunan ASN dananya dikelola oleh PT Taspen, maka dana pensiunan anggota TNI dan POLRI akan dikelola oleh PT ASABRI.
Jika melihat uraian dan pernyataan dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani tersebut, dapat diduga bahwa dalam waktu dekat, tahun ini atau tahun 2023, akan terdapat penyesuaian pada gaji ASN, TNI, dan POLRI, serta besaran dana pensiun yang diterima oleh ASN dan aparat yang telah purna tugas.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai pertanyaan apakah gaji pensiunan PNS 2022 bakal naik? Ada baiknya, dugaan ini menunggu kabar terkini dan ketok palu dari pihak dan kementerian terkait, sehingga tidak menjadi kabar burung saja. Semoga lekas ada penjelasan dan klarifikasi secepatnya, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian