23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur

Kamis, 08 September 2022 | 14:13 WIB
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan kalau pemerintah tidak bisa ikut campur dalam keputusan yang dilakukan pengadilan. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kalau pemerintah tidak bisa ikut campur dalam keputusan yang dilakukan pengadilan. Itu disampaikan Mahfud terkait dengan 23 narapidana koruptor dinyatakan bebas bersyarat.

"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan, dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Lagipula menurut Mahfud, bebas bersyarat itu dijalankan karena sudah memenuhi syarat dalam peraturan undang-undang. Alih-alih ikut campur, pemerintah hanya bisa menghormati apa yang diputuskan oleh pengadilan.

"Kita tidak bisa ikut campur, kita hormati. Karena ini proses ketatanegaraan kan."

23 Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat

Menukil dari Antara, sebanyak 23 narapidana koruptor dapat program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).

Ratu Atut Chosiyah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menurutnya, 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Baca Juga: Daftar 23 Eks Koruptor yang Bebas Berjamaah, Banyak Mantan Kepala Daerah, Mantan Menteri dan Pejabat Negara

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, mantan gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI