Herry Wirawan merupakan pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia telah divonis dengan hukuman mati karena aksi bejatnya.
Herry terbukti memperkosa belasan santriwati di berbagai tempat. Salah satunya di Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an.
Selain kasus Herry Wirawan, ada juga kasus seorang siswa Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Palembang berinisial AM (17) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.
Pihak Ponpes Gontor mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap santri AM (17) oleh sesama santri.
"Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, memang ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," kata Juru Bicara Ponpes Darussalam Gontor Noor Syahid di Ponorogo, Jawa Timur. [ANTARA]