Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara mengenai kasus kekerasan hingga pelecehan seksual yang terjadi di sekolah berbasis asrama. Salah satunya adalah pondok pesantren.
Menurut Menag, kasus kekerasan sampai pelecehan seksual terjadi karena kurangnya pola pengasuhan dalam lembaga pendidikan berbasis asrama tersebut.
"Yang kami lihat, yang kurang dari pendidikan berbasis asrama seperti pesantren atau boarding school lainnya adalah pola pengasuhan," kata Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menag menjelaskan bahwa lembaga pendidikan berbasis agama Islam, yakni pondok pesantren masih memerlukan pengasuhan.
Baca Juga: Az-Zikra di Ambang Kehancuran karena Maksiat, Sosok Ini Shock Alvin Faiz jadi Ketua Pembina
Karena itu, santri tidak hanya sekadar dididik dan dititipkan, melainkan juga perlu diasuh. Ini karena orang tua dari para peserta didik tidak berada di sekitar mereka setiap saat.
Kementerian Agama sendiri akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama. Cara tersebut, lanjut Menag, dilakukan agar kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi di lingkungan sekolah.
"Kami akan terus melakukan pendekatan, sosialisasi, atau apa pun judulnya, kepada lembaga pendidikan ini supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Karena kalau tidak, kejadian ini akan terus berulang," ujar Yaqut.
Dalam kesempatan ini, Yaqut mengakui Kemenag tidak bisa mengintervensi langsung atau ikut campur ke pondok pesantren. Ini tak lain karena lembaga pendidikan berbasis asrama itu bersifat independen dan tidak menjadi bagian dalam struktur di Kemenag.
Tugas Kemenag hanya bisa sebatas melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap lembaga pendidikan tersebut untuk berbenah.
Sebagai informasi, sejumlah kasus kekerasan, perundungan hingga pelecehan seksual kerap terjadi di pondok pesantren. Salah satu kasus yang paling menggegerkan adalah pemilik pesantren, Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati.
Herry Wirawan merupakan pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia telah divonis dengan hukuman mati karena aksi bejatnya.
Herry terbukti memperkosa belasan santriwati di berbagai tempat. Salah satunya di Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an.
Selain kasus Herry Wirawan, ada juga kasus seorang siswa Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Palembang berinisial AM (17) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.
Pihak Ponpes Gontor mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap santri AM (17) oleh sesama santri.
"Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, memang ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," kata Juru Bicara Ponpes Darussalam Gontor Noor Syahid di Ponorogo, Jawa Timur. [ANTARA]