Benarkah Lulusan SMA Bisa Jadi Presiden? Cek Syarat Capres 2024

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 12:43 WIB
Benarkah Lulusan SMA Bisa Jadi Presiden? Cek Syarat Capres 2024
Benarkah Lulusan SMA Bisa Jadi Presiden? Cek Syarat Capres 2024 - Ilustrasi pejabat [Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Benarkah lulusan SMA bisa jadi Presiden? Jika mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat capres 2024 maka seorang lulusan SMA boleh mendaftarkan dari sebagai calon presiden.

Aturan pendidikan terendah sebagai syarat capres 2024 ini dituliskan dalam Pasal 169 ayat r. Berikut ini bunyinya:

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"

Ketentuan minimal pendidikan untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden ini juga berlaku bagi mereka yang merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.

Baca Juga: 105 Juta Data Pemilih Diduga Bocor, Pakar: Jangan Sampai Ganggu Pemilu 2024

Akan tetapi syarat capres 2024 tidak hanya itu saja. Sehingga tidak semua orang yang merupakan lulusan SMA dapat mencalonkan diri.

Setidaknya ada 20 syarat yang harus dipenuhi seseorang jika ingin ikut Pemilu 2024 sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Berikut ini syarat capres 2024 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017:

  1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  6. Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  12. Terdaftar sebagai Pemilih
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

Syarat-syarat di atas belum termasuk ketentuan dari partai politik. Mengingat, pencalonan diri sebagai presiden di Indonesia umumnya diusung oleh parpol, sebab jalur independen belum memungkinkan.

Dengan demikian sudah jelas bahwa lulusan SMA bisa jadi presiden asalkan memenuhi kriteria lainnya yang telah disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di atas. Selain itu, yang lebih penting adalah kandidat atau calon presiden mendapat suara terbanyak dalam Pemilu nanti. 

Baca Juga: Harta Kekayaan Ketua Parpol dari Prabowo, Hary Tanoe, hingga Cak Imin, Siapa Terkaya?

Jackyus
Kenapa para pakar hukum protes masalah ijazah presiden Jokowi tidak terjawab, dan bagaimana kok bisa jadi presiden tanpa ijazah, kalau kita tidak mengakui beliau presiden yg tak punya ijazah boleh kan, mending dipecat saja, dan dilanjutkan oleh wakil saja sampai masa jabatannya ber-akhir, tanpa ijazah ko bisa seenaknya lenggang kangkung di NKRI berstatus presiden pula dia
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI