Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat berbicara mengenai puluhan koruptor yang mendapatkan program bebas bersyarat. Ia menyebut pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai hal itu.
Mahfud menjelaskan bahwa aturan pembebasan bersyarat koruptor tentu sudah sesuai prosedur ataupun persyaratan yang tertulis dalam undang-undang. Atas dasar itu, pemerintah juga tidak bisa mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat dan harus diketahui," terang Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
"Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca Juga: Koruptor Dapat Program Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Masuk Urusan Hukum
Mahfud melanjutkan, keputusan hakim untuk memberikan bebas bersyarat terhadap napi kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
Program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," jelas Mahfud.
Sebagai informasi, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat. Selain Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyaratm termasuk mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan gubernur Zumi Zola.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyampaikan bahwa lima napi korupsi itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Panggil Dua Purnawirawan TNI
Pinangki contohnya, telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat. [ANTARA]