Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, oleh PT. Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018- 2019, pada Kamis (8/9/2022).
Taufik akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Taufik, penyidik antirasuah turut memeriksa bekas Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles.
"Kami periksa M. Taufik dan Yoory dalam kapasitas saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Ali pun belum dapat menyampikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan politikus partai Gerindra itu maupun Yoory Corneles.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Anies Baswedan di KPK, Datang Sendiri Tanpa Kuasa Hukum
Untuk Yoory sendiri kekinian sudah menjadi terpidana dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dalam kasus korupsi lahan Munjul untuk program rumah DP 0 persen.
Seperti diketahui, KPK memang kini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Kasus ini memang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengumumkan sejumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,"ucap Ali
Setidaknya dalam proses penydikan ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi sebanyak 22 orang. Diantaranya yakni pegawai BPN; Pegawai BUMD; pihak swasta dan Notaris.
Baca Juga: Suap Mantan Wali Kota Ambon, Pegawai Alfamidi Acungkan Jempol Usai Ditahan KPK
"Berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan," imbuhnya