Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region Indonesia dan Singapura. Indonesia kembali memegang kendali pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
"Alhamdulillah saya telah menandatangani peraturan presiden, perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Jokowi mengatakan kesepakatan yang dibuat Indonesia dengan Singapura menjadi langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Selain itu, kesepakatan tersebut juga akan meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," kata Jokowi.
Baca Juga: Ruang Udara Indonesia Merdeka dari Singapura, Dikuasai Sejak Tahun 1946
Awalnya, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Namun saat ini, Indonesia sudah memegang kendali penuh.
Itu juga berpengaruh kepada penambahan luasan FIR Indonesia.
"Ini menambah luasan Flight Information Region Jakarta sebesar 249.575 km2," tutur Jokowi.