Suara.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan tiba sekitar dua tahun lagi. Pembahasan seputar syarat calon anggota DPR 2024 pun mulai ramai diperbincangkan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah tidak adanya ketentuan tentang keharusan memiliki SKCK bagi calon anggota DPR 2024. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagaimana kita ketahui dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik yang diterbitkan oleh Polri.
Padahal dalam mendaftar pekerjaan baik di sektor swasta maupun negeri (PNS), kerap mewajibkan pendaftar memiliki SKCK. Terlepas dari polemik ini, mari kita simak syarat calon anggota DPR 2024 yang telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mulai dari tahun 2022 ini, sudah banyak persiapan yang dilakukan terutama para kandidat calon anggota DPR RI 2024, mereka harus mempersiapkan diri bersama partai politiknya untuk maju ke pemilihan umum. Misalnya saja dokumen untuk melengkapi syarat calon anggota DPR 2024.
Baca Juga: Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK
Berikut rincian syarat calon anggota DPR RI 2024. Mengutip penjelasan dari laman resmi situs DPR RI, syarat untuk menjadi anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun
- Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani
- Calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik
- Tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.
Selain kelima syarat khusus di atas, ada syarat umum yang harus dipenuhi. Berikut daftar syarat khusus seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR 2024.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Bebas dari praktek penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
- Calon legislatif yang merupakan mantan narapidana, sudah selesai menjalani hukuman penjara dan wajib mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah dihukum penjara.
Dalam syarat-syarat untuk menjadi anggota DPR di atas memang tidak disebutkan secara jelas untuk memiliki SKCK sebelum mendaftar jadi anggota DPR. Pasal 240 yang mengatur hal ini pun tidak menuliskan ketentuan ini.
Pada pasal tersebut dijabarkan beberapa dokumen kelengkapan yang wajib dilampirkan seseorang saat daftar menjadi calon anggota DPR, diantaranya:
- kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia
- bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazalr, surat tanda tarnat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
- surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
- surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
- surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
- surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
- surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwalcilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
- surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Hanya disebutkan bahwa calon anggota DPR RI melampirkan "surat pernyataan bermeterai tidak pernah dipidana". Apakah surat ini sama derajatnya dengan SKCK?
Baca Juga: Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola
Selain itu, Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu berbunyi "Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana." Artinya, mantan napi atau orang yang pernah dipenjara juga boleh mendaftar menjadi anggota DPR.
Demikian itu pembahasan syarat calon anggota DPR 2024. Syarat calon anggota DPR tersebut di atas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh